Selasa, 13 Oktober 2009

Go Organic 2010 atau 2010 Organic Go

Go Organic 2010 atau 2010 Organic Go?

Tahun 2000 merupakan tahun penting bagi perkembangan pertanian organik di Indonesia. Pertanian organik yang selama era pemerintahan orde baru “diharamkan”, diterima sebagai agenda baru di sektor pembangunan pertanian. Pemerintah meluncurkan agenda pembangunan pertanian yang disebut “Go Organic 2010” dengan target utama menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen dan pengekspor pangan organik utama di dunia tahun 2010

Investasi yang tidak memadai

Go Organic 2010 lebih mengutamakan pengaturan pasar daripada mengembangkan kapasitas petani berproduksi. Karenanya fokus kebijakan dan program antara lain adalah penetapan Standar Nasional Indonesia untuk Sistem Pangan Organik, Pembentukan Otoritas Kompeten Pertanian Organik, Pedoman Akreditasi Lembaga Sertifikasi organik, Pedoman Lembaga Sertifikasi Pangan Organik, dan Pedoman Umum Pelabelan Produk Organik.

Baru pada bulan September 2009 ada kebijakan peningkatan kapasitas produksi bertani yang cukup memadai. Namun itu juga baru akan dialokasikan pada tahun 2010. Kebijakan tersebut adalah pengalihan anggaran subsidi pupuk kimia sebesar 35,4% atau Rp 6.2 Triliun menjadi subsidi pupuk organik. Kebijakan ini juga sangat berarti karena untuk pertama sekali pemerintah memberikan subsidi pupuk langsung kepada petani setelah sebelumnya sejak zaman orde baru subsidi pupuk selalu diberikan kepada perusahaan pupuk. Subsidi langsung tersebut diberikan dalam bentuk program dukungan pengelolaan pusat prouduksi pupuk organik di 10.000 desa.

Kebijakan ini sangat berarti untuk menjamin ketersedian pupuk organik bagi komunitas secara berkelanjutan dan berpotensi bertambah menurut derek ukur setiap tahunnya.

Namun untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen dan pengekspor pangan organik penting di dunia pada tahun 2010 rasanya sangat mustahil. Eksport padi organik pada tahun ini baru mencapai sekitar 18 ton. Angka ini jauh lebih kecil dari eksport padi organik Kamboja, dimana pada tahun ini saja sudah mengekspor beras organik sebanyak 75 ton. Tentu saja dibandingkan Thailand dan India yang sudah terlebih dahulu masuk ke pasar ekspor, capaian Indonesia belum ada apa-apanya.

Risiko melayunya inisiatif petani kecil

Dasar pemikiran dibalik kebijakan mengatur pasar adalah melindungi konsumen dari produk pertanian organik yang manipulatif. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang standard sistem pangan organik, sertifikasi dan pelabelan produk pertanian organik. Pertanyaannya adalah apakah standard, sistem sertifikasi dan pelabelan yang ada membuat konsumen terlidungi dan proses produksi tetap termotivasi?

Pengaturan yang tidak tepat terhadap pasar yang belum berkembang dikuatirkan justru akan membunuh perkembangan yang sudah ada. Perlu diketahui bahwa pertanian organik selama ini berkembang justru karena adanya penghormatan kepada keunikan lokal yang akan mati karena standarisasi. Pengaturan yang ada saat ini dikuatirkan pada satu sisi membuat sistem yang dikembangkan tidak dapat diakses petani, dan pada sisi lain tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Sistem yang sekarang dikembangkan pemerintah mensyaratkan penggunaan label (sertifikat organik) kepada seluruh produk pertanian yang diperdagangan sebagai produk pertanian organik. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi pemerintah. Produk hanya bisa mendapat sertifikat jika produk tersebut diproduksi menurut standard pangan organik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ada tiga kesulitan utama yang dihadapi petani dan konsumen untuk memenuhi sistem tersebut:

- Petani mengalami kesulitan memenuhi standard yang ditetapkan. Bukan karena sulitnya memenuhi standard teknis berproduksi tetapi memenuhi standard administrasi yang disyaratkan. Misalnya ketika petani harus mencatat seluruh kegiatan yang dilakukannya, atau untuk mendapatkan kwitansi untuk pembelian benih, pestisida atau pupuk organik dari tetangganya.

- Petani tidak mampu membayar biaya sertifikasi. Sertifikat berlaku untuk satu unit produksi dan musim. Biaya sertifikasi antara 5-10 juta rupiah per sertifikasi. Rasanya dengan kisaran biaya sertifikasi sebesar itu tidak mungkin petani dengan lahan di bawah 5 hektar merasa terdorong untuk berorganik.

- Harga di tingkat konsumen akan menjadi lebih mahal karena adanya biaya sertifikasi.

Alih-alih mengembangkan pertanian organik. Strategi Go Organic 2010 yang berbasis regulasi pasar ini dikuatirkan justru akan membunuh inisiatif bertani dan mengkonsumsi produk organik yang sudah ada.

Go organic pangan Indonesia

Belajar dari tahapan perkembangan prioritas regulasi di negara-negara maju maka pemerintah seharusnya memulai pembangunan pertanian organik dengan kebijakan yang mendukung produksi misalnya dengan mendukung penyediaan sarana produksi, memberikan jaminan harga ketika melakukan transisi dari sistem konvensional ke bertani organik, dan juga menjamin harga dasar premium.

Dukungan terhadap proses produksi akan mendorong banjirnya produk pertanian organik di pasar. Jika produk sudah membanjir, maka akan ada kompetisi atas kualitas. Pada saat itu petani dan konsumen akan terdorong untuk merumuskan standard. Inilah yang seharusnya dijadikan standard pangan organik.

Program Go Organic sebaiknya tidak ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai produser dan eksporter utama tanaman pangan organik. Target seharusnya adalah menjamin ketahanan pangan rakyat Indonesia secara berkelanjutan. Oleh sebab itu Go organik seharusnya lebih memfokuskan kepada upaya-upaya menyuburkan lahan pertanian Indonsesia sehingga produk pangan dan ketahanan pangan bisa berkelanjutan.

Rabu, 30 September 2009

Kemandirian Pupuk Organik & Desa Berdaulat Pangan

Keputusan penting diambil DPR RI periode 2004-2009 di akhir-akhir masa jabatannya. Subsidi pupuk yang sejak zaman orde baru diberikan kepada pabrik pupuk, disetujui sebesar 35,4% atau Rp 6.2 Triliun didistribusikan langsung kepada petani dalam bentuk program alat pengolahan pupuk organik, pengadaan ternak sapi, dan bantuan langsung. Subsidi langsung ini untuk tahun anggaran 2010 akan dialokasikan di 10.000 desa dari 70.000 desa yang terdapat di Indonesia.

Terlepas kemungkinan ada banyak alasan politik dan kepentingan di belakang keputusan tersebut namun keputusan ini sangatlah diapresiasi. Keputusan juga sekaligus menjadi gambaran bahwa kepercayaan para pengambil kebijakan terhadap kemampuan petani dan terhadap pertanian organik sebagai solusi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di sektor pertanian semakin tinggi.

Perubahan skema pupuk dari pabrik pupuk kepada petani untuk memproduksi pupuk organik secara langsung akan berdampak besar terhadap pembangunan pedesaan, baik dari aspek ekonomi maupun dari aspek perbaikan kesuburan tanah pertanian. Dan dalam jangka panjang akan menggeser arah pembangunan pertanian dari yang tergantung teknologi import dan berdampak buruk terhadap lingkungan menjadi pembangunan pertanian yang berbasis kekuatan lokal, bersahabat dengan alam dan berkelanjutan.

Dari desa mandiri pupuk organik menjadi desa mandiri pangan

Setiap pusat pengelolaan pupuk organik akan didukung oleh pemerintah dengan pemberian 35 ekor sapi. Dalam kondisi normal maka ke 35 sapi ini akan menghasilkan 1 sapi baru di tahun berikutnya. Dan itu berarti setiap tahunnya akan lahir satu tambahan pusat pengelolaan pupuk organik. Usaha peternakan itu sendiri akan menjadi energi penggerak ekonomi desa karena adanya produksi daging ataupun susu. Jika saja pemerintah dan DPR RI periode 2009-2014 secara konsisten mengalokasi subsidi yang sama maka dalam waktu 7 tahun ke depan seluruh 70.000 desa di Indonesia akan memiliki paling tidak 1 pusat pengelolaan pupuk organik yang setiap tahunnya berpotensi berkembang menurut deret ukur.

Dengan tumbuhnya pusat-pusat pengelolaan pupuk organik maka kita tidak akan lagi pernah mendengar berita kelangkaan pupuk. Secara mandiri masing-masing desa akan memenuhi kebutuhan pupuk bagi kegiatan pertanian di wilayahnya.

Penggunaan pupuk organik adalah sangat baik bagi tanah. Pupuk organik akan mempertahankan kesuburan tanah dan dapat mengembalikan kesuburan tanah khususnya tanah-tanah yang sudah rusak karena pengaruh bahan kimia sintetis. Tanah organik merupakan inti dari bertani secara organik. Tanah yang subur akan menghasilkan tanaman yang sehat dengan produktifitas yang baik dan berkelanjutan. Akibatnya penduduk desa akan terjamin pangannya secara berkelanjutan karena ada sumber pangan yang tersedia secara berkelanjutan.

Tabel 1. Skenario Pertumbuhan Jumlah Ternak, Pusat Pengelolaan Kompos, Jumlah Kotoran Ternak dan Potensi Lahan Berkecukupan Kompos.

Parameter

2010

2011

2012

2013

2014

2015

2016

Jumlah Sapi

350.000

1.050.000

2.450.000

5.250.000

10.850.000

22.050.000

44.450.000

Jumlah Desa

10.000

20.000

30.000

40.000

50.000

60.000

70.000

Julah Pusat Pengolahan Pupuk Organik

10.000

30.000

70.000

150.000

310.000

630.000

1.270.000

Jumlah Kotoran Sapi Diproduksi (ton)*

1.3 juta

3.8 juta

9 juta

19.2 juta

39.6 juta

80.5 juta

162.3 juta

Jumlah Kompos Diproduksi (ton)**

0.8 juta

2.3 juta

5.4 juta

11.5 juta

23.8 juta

48.3 juta

97.4 juta

Potensi Lahan Tercukupi Komposnya (Ha)***

127.750

383.250

894.250

1.916.250

3.960.250

8.048.250

16.224.250

*1 ekor sapi rata-rata menghasilkan kotoran 10 kg per hari

**1 kg kotoran sapi basah diperkirakan mengandung 60% kompos

*** Rata-rata kebutuhan kompos per hektar adalah 6 ton per hektar

Menjadi strategi penting untuk mengurangi kerentanan dan kemiskinan

Pengalihan subsidi pupuk organik ini seharusnya juga dijadikan sebagai strategi pengurangan kerentanan dan kemiskinan. Dalam konteks ini desa dan keluarga yang dikategorikan sebagai kelompok yang rentan terhadap kelaparan dan kekurangan gizi menjadi target utama pelaku usaha ternak dan pengelola pupuk kompos. Oleh sebab itu strategi yang paling tepat untuk mengelola pusat-pusat pengelolaan pupuk organik ini adalah menjalankannya dengan melibatkan desa dan kelompok masyarakat yang paling rentan dan miskin. Di desa-desa mereka termasuk ke dalam kategori petani gurem ataupun buruh tani dan tidak menjadi anggota kelompok tani yang selama ini menjadi prioritas penerima subsidi dari pemerintah.

Penutup

Sebenarnya masih banyak program pemerintah di luar pengalihan subsidi pupuk ini yang bisa dijadikan pendukung program pembangunan pusat-pusat pengelolaan pupuk organik tersebut seperti PNPM mandiri atau program-program departemen yang ditujukan untuk penguatan masyarakat desa. Koordinasi seluruh program-program ini akan mempercepat pencapaian desa mandiri pupuk organik yang kemudian tumbuh dan berkembang menjadi desa mandiri pangan.

Yogyakarta, 30 September 2009

Selasa, 15 September 2009

Revolusi Pertanian Organik: Revolusi Subsidi Pupuk

Beberapa minggu belakangan ini Kompas banyak mengangkat topik yang berhubungan dengan pangan dengan pesan utamanya adalah pentingnya membangun kedaulatan pangan. Diantara sekian banyak berita yang berhubungan dengan pangan tersebut ada tiga berita yang terkait dengan pertanian organik. Berita pertama tentang ekspor beras organik yang pertama sekali dilakukan oleh Indonesia, kedua tentang disetujuinya oleh Komisi IV DPR alokasi anggaran tahun 2010 sebesar Rp 6,2 triliun untuk pengembangan pupuk organik, dan ketiga tentang praktek perdagangan adil (fair trade) yang dilakukan sang pengeksport beras organik (Emily Sutanto, Kompas 4 September 2009) dalam berdagang dengan petani.

Revolusi pertanian organik:

Ketiga berita ini mengindikasikan sedang terjadi revolusi pertanian organik di sektor pembangunan pertanian.

Kepercayaan akan pembangunan pertanian yang berbasis teknologi import atau yang populer disebut “revolusi hijau” telah runtuh. Sebuah kepercayaan baru telah lahir. Kepercayaan tersebut adalah pertanian organik. Pertanian Organik dipercaya sebagai solusi dari masalah pembanguan yang dihadapi bangsa. Seperti sudah banyak dilaporkan, revolusi hijau tidak hanya gagal mempertahankan produksi pangan, tetapi lebih jauh mengancam keberlanjutan penghidupan. Banyak penelitian membuktikan bahwa revolusi hijau telah melahirkan persoalan dengan kelestarian alam, ketergantungan petani terhadap teknologi import, tidak berkembangnya indigenous knowledge, berkembangnya mata rantai perdagangan yang tidak adil, dan melahirkan banyak persoalan yang berhubungan kesehatan, pencemaran, dan sebagainya. Sebagai solusi, pertanian organik tidak hanya menyelesaikan persoalan yang diakibatkan revolusi hijau tetapi juga merehabilitasi kerusakan-kerusakan yang sudah terjadi sehingga lebih menjamin keberlanjutan ketersedian pangan dan kehidupan.

Langkah beralih ke pertanian organik secara nasional sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000 ketika Departemen Pertanian mengumandangkan slogan pembanguan pertanian yang disebut Go Organic 2010. Namun langkah-langkah revolusioner baru terberitakan sekarang.

Ekspor pertama beras organik merupakan sebuah aksi revolusioner, sebab untuk dapat mengekspor beras Memperindag sampai harus mengeluarkan Permendag No. 35/M-DAG/PER/8/2009. Namun langkah yang lebih revolusioner adalah dipraktekkannya sistem perdagangan yang adil (fair trade) dalam eksport beras organik tersebut. Model perdagangan fair trade merupakan model perdagangan yang dipopulerkan oleh para pengkritik perdagangan bebas (free trade) sebab perdagangan bebas telah mengakibatkan petani miskin dan negara miskin semakin tak berdaya di pasar, dipermainkan oleh pedagang besar dan negara maju.

Gerakan Fair Trade lahir tahun 40-an ketika sekelompok konsumen di negara bekas penjajah merasa prihatin atas kehidupan masyarakat desa di negara bekas jajahan mereka. Keprihatinan tersebut diwujutkan dengan membangun sebuah perdagangan dimana dalam perdagangan tersebut kesejahteraan produser juga menjadi perhatian. Gerakan ini semakin menguat seiring dengan semain dominannya kepercayaan negara-negara akan free trade atau perdagangan bebas. Gerakan fair trade diawali dengan perdagangan kerajinan dan kemudian komoditas pertanian. Fair trade adalah sistem perdagangan yang memperhatikan aspek keberlanjutan produser, kesejahteraan buruh, dan kelestarian alam. Dalam sisten perdagangan fair trade harga yang disepakati mencakup komponen penguatan petani, biaya produksi, dan kelestarian alam. Jika diperlukan, untuk biaya produksi juga akan dibayar di awal sebahagian oleh pembeli (dalam hal ini pedagang). Dalam perdagangan melalui pasar fair trade, hubungan antara produser dan pedagang diikat dengan kontrak perjanjian dengan harga minimum yang baik, dengan masa kontrak yang panjang (lebih dari 5 tahun) sehingga memungkinkan petani berpikir untuk membangun penghidupannya tanpa takut akan terjadi pemutusan pembelian ataupun penurunan harga sebab fluktuasi harga yang sangat ekstrim sangat sering terjadi pada komoditas eksport. Untuk masuk ke pasar fair trade maka produk harus terlebih dahulu disertifikasi oleh lembaga sertifikasi fair trade. Sekarang gerakan fair trade juga menjadi gerakan advokasi mereformasi WTO dan praktek-peraktek curang dan standard ganda (memaksa negara miskin meliberalisasi pasarnya sementara mereka sendiri semakin protektif) yang dilakukan oleh negara-negara industri seperti US, EU, dan Jepang. Inisiatif eksporter (pedagang) mempraktekan perdagangan yang adil ini jelas merupakan sebuah langkah revolusioner.

Langkah revoluioner yang lain adalah alokasi subsidi pupuk langsung kepada petani. Jika skema-skema subsidi pupuk sebelumnya diberikan kepada produser pupuk, maka skema subsidi yang sekarang digunakan adalah pemberian subsidi langsung kepada petani dalam bentuk alat pengolahan pupuk organik, pengadaan ternak sapi dan bantuan langsung. Skema ini tidak hanya secara langsung mendorong berkembangnya praktek pertanian organik tetapi juga mendorong pembangunan pedesaan lebih luas. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pertanian melalui media masa, subsidi tersebut akan digunakan untuk membangun 10.000 unit usaha pupuk organik, dan mengadakan 350.000 ekor sapi. Jika tahun pertama saja ada 350.000 ekor sapi maka pada tahun kedua sapi tersebut akan bertambah menjadi 700.000 ekor dan seterusnya. Dan jika tahun depan subsidi sebesar yang sama diberikan maka dalam waktu 7 tahun 70.000 desa yang terdapat di Indonesia sudah bisa memiliki sentra pengolahan pupuk, dan paling tidak ada lebih dari 50.000 desa pada tahun kelima sudah memiliki lebih dari satu unit sentra pengolahan pupuk. Ini jelas bisa lebih pendek lagi jika tidak hanya subsidi pupuk yang dialihkan untuk mendukung pembangunan desa-desa organik tersebut tetapi dukungan-dukungan PNPM mandiri yang besarnya 16 triliun pada tahun 2010 bisa dikoordinasikan. Tentu saja pilihan jenis ternak bisa dikombinasi dengan hewan besar lainnya. Pupuk organik yang ada akan mendukung proses produksi tanaman pangan sementara sapi sendiri telah menjadi tabungan bagi petani yang jumlahnya akan bertambah dari tahun ke tahun. Sapi juga dapat memproduksi susu, dan jika dijalankan dengan konsisten maka secara revolusiober kedaulatan pangan yang berkelanjutan akan bisa dicapai tahun 2015. Pada tahun tersebut setiap desa di Indonesia sudah memiliki pusat pembuatan pupuk organiknya sendiri untuk produksi pangannya, dan juga memiliki tabungan dalam bentuk sapi yang bisa memproduksi susu, daging, alat bantu produksi dan juga bisa menghasilkan anak sapi.

Langkah-langkah revolusioner ini harus diteruskan walaupun masa kerja kabinet Indonesia Bersatu berakhir. Siapapun yang menjadi menteri pertanian di masa mendatang, revolusi pertanian organik ini harus dilanjutkan.